JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 1 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, bioskop diizinkan menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.
"Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk ke bioskop.
Sementara itu, untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun kegiatan di area bioskop ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor. Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/07281981/aturan-ppkm-level-1-2-di-jawa-dan-bali-bioskop-dibuka-untuk-anak-di-bawah-12