Salin Artikel

LIVE STREAMING: Pemerintah Kembali Evaluasi dan Umumkan Nasib PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (18/10/2021).

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, maka pemerintah akan kembali mengumumkan nasib PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sore ini.

Pengumuman tersebut menjadi sikap pemerintah apakah melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Pengumuman nasib PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM di Jawa dan Bali pada pukul 16.15 WIB.

Luhut mengumumkannya bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM di luar Jawa dan Bali, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengumuman tersebut disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden yang bisa Anda saksikan melalui video di bawah ini.


Di Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak 11 kali. Awalnya, kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan PPKM pertama kali dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Kemudian PPKM diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedua. Perpanjangan PPKM yang kedua dilakukan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketiga dimulai pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.

Lalu PPKM kembali diperpanjang sebagai perpanjangan yang keempat. Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali yang keempat dimulai pada tanggal 11 hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan yang kelima dilakukan pada 17 Agustus 2021. Saat itu, perpanjangan PPKM yang kelima diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang keenam mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Lalu diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketujuh pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedelapan mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021, dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesembilan pada 14 sampai 20 September 2021.

Kemudian diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesepuluh selama dua pekan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan diperpanjang kembali selama dua pekan hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak tujuh kali. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kembali mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Selanjutnya pemerintah memperpanjang kembali PPKM di luar Jawa-Bali mulai 7 sampai dengan 20 September 2021 dan diperpanjang lagi mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 serta diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/16162591/live-streaming-pemerintah-kembali-evaluasi-dan-umumkan-nasib-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke