“Pertanyaannya, apakah betul dia datang dan meminta saham Freeport, itu betul,” kata Juniver pada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Haris mengaku tidak bertemu dengan Luhut, tetapi bertemu staf dan kedeputian di Menko Marves.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pertemuan itu dilakukan karena ia sebagai kuasa hukum 3 sampai 4 masyarakat adat di Mimika, Papua meminta agar Menko Marves mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia untuk masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, Juniver menyampaikan bahwa klaim itu sah-sah saja dilakukan.
“Saya juga bisa berdalih misalnya itu untuk keluarga saya, tetapi pertanyaannya betul tidak dia datang ke Luhut minta saham Freeport? saya jawab betul,” ucap dia.
Juniver mengungkapkan, dalam wawancara ekslusif Luhut dengan salah satu media, mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu telah menyebut bahwa Haris menemui secara langsung terkait permintaan saham.
Dalam pertemuan itu, menurut dia, Luhut meminta Haris bertemu ahli hukumnya.
“Tidak mungkin Luhut bohong, kenapa dia mesti me-reverse ke ahli hukumnya? Bagaimana dia (Haris) bisa menyatakan tidak bertemu (Luhut) kalau kemudian Luhut me-reverse pada ahli hukumnya?" kata dia.
Juniver juga menyatakan punya bukti atas tudingannya pada Haris. Jika tudingan itu dianggap sebagai fitnah, pihaknya siap dilaporkan untuk menyelesaikannya secara hukum.
“Kalau dia bantah sekarang kita punya bukti, Luhut sudah ngomong jadi ini tidak fitnah, kalau disebut fitnah laporin kita dong, nanti kita buka,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tudingan Juniver pada Haris Azhar disampaikan dalam tayangan Mata Najwa yang diunggah 30 September 2021 di YouTube Najwa Shihab.
Dalam tayangan itu, Juniver menyebut Haris pernah meminta saham PT Freeport Infonesia pada Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, Juniver menolak menerangkan lebih dalam tentang tudingannya itu. Ia meminta Haris untuk mengklarifikasi.
“Perlu ditanya itu Haris Azhar, Haris Azhar pun pernah datang ke Bang Luhut, meminta saham coba dicek sama dia, Freeport, apa ceritanya, tanya beliau," ungkapnya kala itu.
Adapun Haris bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) juga sedang berperkara hukum dengan Luhut.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut bahwa Luhut punya hubungan dengan salah satu perusahaan tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Perkara itu saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/19033281/sebut-haris-azhar-minta-saham-freeport-kuasa-hukum-luhut-kalau-dia-bilang