Penetapan status tersangka itu mengacu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukkan untuk Rinto Wardana, 4 Oktober 2021.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/11/2021).
Selain Jouska, dalam perkara ini Bareskrim Polri juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara 7 September 2021.
Dalam surat pemberitahuan itu tertulis keduanya dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Perkara bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia dinilai mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) terkait pengelolaan dana investasi.
Namun, akhirnya terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.
Dalam klausut surat yang ditandatangani para klien PT Jouska, salah satunya berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.
Kemudian, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian anjlok.
Merasa dirugikan 41 klien PR Jouska menggandeng advokat dan melaporkan Aakar ke pihak kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/10533661/polisi-tetapkan-ceo-pt-jouska-finansial-sebagai-tersangka