Salin Artikel

Saksi Mengaku Sudah Tahu Akan Terpilih Menjadi Sekda Tanjungbalai Saat Masih Proses Seleksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada mengungkap bahwa dirinya telah terpilih sebagai Sekda, kendati proses seleksi masih berlangsung.

Yusmada mengaku mengetahui hal itu usai diberitahu oleh orang kepercayaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, bernama Sajali Lubis, pada tahun 2019.

Namun untuk bisa merealisasikan wacana itu, Yusmada harus memberikan uang terima kasih kepada Syahrial sebesar Rp 200 juta.

“Sajali Lubis mendatangi saya dan mengatakan,’ Bapak yang terpilih jadi Sekda, tapi nanti siapkan uang terima kasih untuk Wali Kota’,” sebut Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Padahal saat itu Yusmada sedang menjalani proses seleksi dengan 8 kandidat lainnya untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Jelang dilantik, Yusmada kemudian dihubungi kembali oleh Sajali untuk segera memberikan uang terima kasih pada Syahrial.

Ia kemudian hanya memberikan Rp 100 juta sesuai dengan kemampuannya.

“Saya hanya beri Rp 100 juta, karena mampunya segitu,” terang dia.

Sepekan setelah dilantik pada medio 2019, Yusmada menceritakan bahwa ia dan beberapa pejabat Pemkot Tanjungbalai diperiksa oleh KPK.

Kala itu, ia tidak mengerti alasan pemeriksaan KPK.

Sebelum diperiksa, Syahrial mengumpulkan beberapa pejabat Pemkot Tanjungbalai dan meminta Yusmada mengatakan kepada KPK bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan terkait utang piutang.

“Kita dikumpulkan Pak Syahrial, diberi tahu,’Nanti kalau diperiksa (KPK) kita sebut saja itu utang piutang,” papar Yusmada.

Satu tahun setengah pascapemanggilan itu, Syahrial kembali memanggil Yusmada.

Kali ini, Syahrial menyampaikan bahwa kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai akan segera naik ke tahap penyidikkan.

Namun, Yusmada menceritakan, Syahrial menyampaikan agar tidak perlu panik sebab sudah ada pihak yang mengamankan agar perkara itu tak jadi dinaikkan ke tahap penyidikkan.

“Ada orang kita, Pak Robin, sebagai penyidik KPK,” ucap dia.

Kemudian Syahrial juga disebut pernah menyampaikan pada Yusmada untuk mengurus perkara itu, Robin meminta imbalan senilai Rp 1,4 miliar.

Mendengar informasi itu Yusmada hanya diam saja. Kemudian, Syahrial memintanya untuk menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Tanjungbalai, Teti Julaini Siregar.

Setelah bertemu Syahrial, Teti kemudian menghubungi Yusmada dan mengaku bahwa ia diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Syahrial.

“Besoknya Bu Teti jumpai saya,’Bang pening kepalaku, aku disuruh siapkan Pak Wali Kota uang,” ungkap Yusmada.

Yusmada mengaku tak tahu berapa jumlah uang dan digunakan untuk keperluan apa uang yang diminta Syahrial pada Teti tersebut.

Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan perkara suap dalam pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Jaksa menduga Robin dan Husain menerima suap dengan total Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar US.

Sementara Syahrial telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti memberi suap pada Robin dan Husain senilai Rp 1,695 miliar.

Syahrial lantas dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu dalam perkara ini, jaksa juga menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/16115271/saksi-mengaku-sudah-tahu-akan-terpilih-menjadi-sekda-tanjungbalai-saat-masih

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke