JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menghargai rencana perekrutan eks pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Wacana tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada prinsipnya, kami terbuka dan menunggu untuk diundang dan berdialog serta mendengar lebih rinci secara resmi niat baik Kapolri tersebut,” ujar Yudi, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Adapun 56 pegawai KPK dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian.
Kemudian, jumlahnya bertambah satu orang setelah mengikuti TWK secara susulan. Lakso Anindito, mantan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, mengikuti tes susulan karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Yudi mengatakan, pada prinsipnya 57 pegawai yang diberhentikan itu tetap berniat dan terus berikhtiar melakukan pemberantasan korupsi di manapun mereka berada.
“Kami tentu menghargai niat baik tersebut, sekaligus membuat kita semakin paham bahwa TWK di KPK punya permasalahan serius,” ucap Yudi.
Yudi menambahkan, mereka akan meminta saran kepada para tokoh, mantan pimpinan KPK dan kelompok pegiat antikorupsi terkait rencana perekrutan itu.
“Kami memahami, apa yang terjadi sekarang bukanlah semata soal kepentingan pribadi kami masing-masing, tapi lebih besar dari itu, tentang pemberantasan korupsi yang sedang mengalami serangan balik,” ucap Yudi.
Sebelumnya, Listyo mengatakan, rencana perekrutan itu telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/22051671/soal-rencana-perekrutan-jadi-asn-polri-eks-ketua-wadah-pegawai-kpk-kami