Salin Artikel

Serahkan ke Kapolri, Menpan RB Enggan Jawab soal Status Merah dan Tak Bisa Dibina 57 Pegawai KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi soal inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berstatus merah. Ketika ditanya mengenai hal ini, Tjahjo enggan memberi jawaban spesifik.

"Pertimbangan Kapolri ya silahkan wawancara sama Kapolri," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Tjahjo kemudian menambahkan bahwa masih ada pembahasan lanjutan soal rencana perekrutan itu.

Ia menyampaikan pembahasan lebih teknis akan dilakukan agar tidak melanggar aturan.

"Kepala BKN menjawab masih diperlukan pembahasan detil dari tim teknis yang lebih operasional dan berbagai payung regulasi agar tidak melanggar aturan," imbuhnya.

Adapun, 57 pegawai nonaktif yang tak lolos TWK akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.

Rencana perekrutan para pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.

Listyo berpendapat, Polri membutuhkan kontribusi 57 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia juga menilai, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.

"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/13501491/serahkan-ke-kapolri-menpan-rb-enggan-jawab-soal-status-merah-dan-tak-bisa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke