Salin Artikel

Ingin Bertemu Jokowi, Komnas HAM Mau Pastikan Apakah Perekrutan 56 Pegawai KPK oleh Kapolri Bagian dari Rekomendasi Mereka

Hanya saja, Komnas HAM perlu merasa perlu mendapat kepastian dari Jokowi apakah sikap tersebut diambil dengan berpedoman pada rekomendasi Komnas HAM terkait TWK atau tidak.

“Penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden, apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut Anam mengatakan, penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui jika Jokowi berpedoman dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM, apakah rekomendasi itu dijalankan seluruhnya atau sebagian.

Anam mengingatkan jika 56 pegawai KPK itu hendak direktut ke instansi kepolisian, maka statusnya tetap peralihan menjadi ASN.

“Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan,” ucap dia.

Ia juga menegaskan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK salah satunya lahir dari proses yang melanggar hukum, terselubung dan ilegal.

“Kondisi ini harus dijadikan konteks dasar dalam kebijakan Presiden,” ungkapnya.

Terakhir, Anam menyebutkan bahwa ia tetap menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai rujukan utama melihat polemik TWK.

“Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung Presiden, terkait penjelasan substansi Kapolri,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri.

Listyo menerangkan bahwa ia telah mengirimkan surat permohonan pada Presiden Jokowi terkait keinginanya itu.

Jokowi, sambung Listyo, secara prinsip telah menyetujui rencananya itu.

Saat ini 56 pegawai diketahui sedang melakukan konsolidasi terkait rencana Listyo itu.

“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” terang Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono pada Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/14325421/ingin-bertemu-jokowi-komnas-ham-mau-pastikan-apakah-perekrutan-56-pegawai

Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke