JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 dari 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami peretasan dalam kurun dua hari terakhir.
Adapun, seluruh pegawai nonaktif itu akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu pegawai nonaktif KPK, Ronald Paul Sinyal mengatakan, belasan pegawai tidak bisa menggunakan aplikasi pesan Whatsapp, akun sosial media Telegram hingga surat elektronik atau e-mail.
“Jadi ada yang kena Whatsapp saja, ada yang kena Telegram saja, ada yang keduanya. Ada yang e-mail juga,” ujar Ronald kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021) sore.
Menurut Ronald, peristiwa peretasan itu terjadi setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung KPK pada Senin (27/9/2021) siang.
Sejumlah pegawai KPK, kata dia, tidak bisa mengakses aplikasi Whastapp maupun Telegram saat berada di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Senin sore.
Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK didirikan oleh jaringan solidaritas masyarakat sipil.
Kantor darurat ini merupakan bentuk kekecewaan terkait polemik pelaksanaan TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui aksi tersebut, mereka mengajak masyarakat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar segera bersikap.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, terdapat 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Selain itu, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Sementara, Ombudsman RI menyatakan ada malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/22425821/jelang-diberhentikan-14-pegawai-nonaktif-kpk-diduga-alami-peretasan