Salin Artikel

Ini 11 Aplikasi yang Bisa Akses Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Oktober 2021, fitur PeduliLindungi dapat diakses melalui 11 aplikasi lain. Hal itu diungkap oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital untuk menambahkan fitur PeduliLindungi.

"Kami saat ini sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan platform-platform digital," ujar Setiaji seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (28/9/2021).

Adapun 11 aplikasi yang dapat mengakses fitur PeduliLindungi seperti yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Gojek
  2. Grab
  3. Tokopedia
  4. Traveloka
  5. Tiket.com
  6. DANA
  7. Livin' by Mandiri
  8. LinkAja
  9. Jaki
  10. GOERS
  11. Cinema XXI

Pemanfaatan fitur PeduliLindungi pada aplikasi lainnya, kata Setiaji, menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena keterbatasan memori  ponsel pintarnya.

Dengan begitu, masyarakat tak lagi harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi, tetapi bisa dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui 11 aplikasi tersebut.

"Tidak harus dengan PeduliLindungi, tetapi Anda juga bisa mendapatkan fitur-fitur yang di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. Ini akan dilaunching di bulan Oktober ini," kata Setiaji.

Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut dapat diketahui melalui NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” katanya.

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' jelas Setiaji.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/12495401/ini-11-aplikasi-yang-bisa-akses-fitur-pedulilindungi-mulai-oktober-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke