Pengetatan ini utamanya menyasar para WNA yang datang dari kawasan atau negara dengan kecenderungan risiko tinggi penularan Covid-19.
"Bahwa kedatangan orang asing (WNA) juga kami lakukan pengetatan, untuk orang dari daerah-daerah (negara) yang kita anggap punya kecenderungan tinggi, atau level 4 istilah kita," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelae secara virtual pada Senin sore.
Luhut menuturkan, terdapat beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki yang masuk kategori potensi penularan Covid-19 nya cukup tinggi.
Salah satu hal yang diterapkan yakni para WNA tetap harus menjalani karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia.
Hal ini bertujuan mendeteksi paparan varian delta virus corona pada WNA tersebut.
"Karena hasil dari epidemiolog itu dua hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian delta ini," ucap Luhut.
"Jadi sekarang tidak diperiksa di airport, langsung dikarantina. Penerbangannya dari yang datang dari luar negeri akan diatur kedatangannya supaya tidak terjadi penumpukan, jadi ini untuk menghindari hal-hal lain," ucap Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/17534191/luhut-kedatangan-wna-kami-lakukan-pengetatan-dari-as-dan-turki-termasuk