Salin Artikel

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Dan juga berhasil diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini,” kata Rusdi, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/9/2021).

Menurut Rusdi, tersangka berasal dari beberapa jaringan yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Kemudian, ada pula dua jaringan dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak.

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, jaringan yang pertama diamankan yakni terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Ia mengatakan, ada 16 tersangka yang terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah.

Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait tempat pembuatan uang palsu. “Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,” ucap dia.

Kemudian, kata Whisnu, 4 tersangka yang diduga memalsukan mata uang rupiah diamankan di Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo. Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone, dan barang bukti mobil,” ucap Whisnu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/16221791/bareskrim-polri-tangkap-20-tersangka-kasus-peredaran-uang-palsu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke