Salin Artikel

ICJR Sebut Masalah Kelebihan Penghuni Lapas akibat Overkriminalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak sesuai dengan jumlah penghuni diakibatkan overkriminalisasi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, penegak hukum terlalu mengutamakan konsep pemenjaraan dibandingkan alternatif lain.

“Problem terbesarnya adalah overkriminalisasi. Kita terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan,” kata Erasmus dalam diskusi virtual bertajuk Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia, Senin (20/9/2021).

Berdasarkan riset ICJR, pemenjaraan 52 kali lebih sering menjadi solusi pemidanaan.

Selain itu, sepanjang 2018, Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan sekitar 3 persen alternatif hukuman selain pemenjaraan. Sedangkan, 97 persen sisanya penjatuhan hukuman penjara.

“Jadi logika kriminalisasi ini juga didorong tidak hanya kebiasaan aparat penegak hukum dan hakim menggunakan pemenjaraan,” imbuh dia.

Erasmus juga menyoroti regulasi yang tidak sejalan dengan upaya mengatasi overcrowded lapas, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khususnya terkait Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan yang kerap menjadi alat pemidanaan seseorang.

“Jadi logika pembentuk undang-undang kita itu tidak sinkron, setidaknya dengan bukti itu ya, belum sinkron dengan upaya menyelesaikan overcrowded,” ucap dia.

Kemudian Erasmus menuturkan, logika pemenjaraan juga sudah menjadi langkah utama yang digunakan oleh aparat penegak hukum, misalnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungan untuk perang terhadap narkoba atau war on drugs pada 2014, angka pemenjaraan pengguna narkoba meningkat tajam.

Ia mengatakan, masalah overcrowded  di lapas memang sudah bertahun-tahun, namun semakin meningkat tajam sejak 2014.

“Overcrowding yang begitu padat itu meningkat tajam ketika Pak Jokowi meng-endorse war on drugs pada tahun 2014,” tuturnya.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 401 dari 526 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia telah kelebihan penghuni.

Bahkan, 41 persen di antaranya (217 UPT) mengalami kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.

Dari 33 Kanwil, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/17475811/icjr-sebut-masalah-kelebihan-penghuni-lapas-akibat-overkriminalisasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke