Salin Artikel

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas atas Pembohongan Publik

Empat pegawai tersebut yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Mereka melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Pernyataan LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," ujar Rieswin Rachwell, melalui keterangan pers, Senin.

Dalam putusan Dewas, kata dia, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan pihak yang tengah berperkara di KPK.

Menurut Rieswin, dalam putusan tersebut bahkan Lili Pintauli disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini, melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," kata dia.

Rieswin berpendapat, perbuatan Lili Pintauli yang berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri.

Perbuatan itu, menurut dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan murwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK," ujar Rieswin.

"Kami malu, ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ucap dia.

Sebelumnya, Lili Pintauli merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan M Syahrial.

Adapun, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/15252921/pegawai-nonaktif-kpk-laporkan-lili-pintauli-ke-dewas-atas-pembohongan-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke