Salin Artikel

Irjen Napoleon Masih di Rutan Bareskrim, Polri: Dia Sedang Ajukan Kasasi

Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon mengajukan kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ferdy pun mengungkapkan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Dia mengatakan, sidang etik terhadap Napoleon digelar setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar dia. 

Adapun pada 26 Agustus 2021 Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim.

Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Ferdy menyebut, Divisi Propam telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Kece itu.

Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas telah lalai, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucap dia. 

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang mengatakan bahwa kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, penyidik akan memeriksa Napoleon terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece pada Selasa (21/9/2021).

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Andi mengungkapkan, Napoleon tak hanya memukuli Muhammad Kece, tapi juga melumuri wajah dan tubuhnya dengan kotoran manusia.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," ujar Andi, dikutip dari Kompas TV.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/14593541/irjen-napoleon-masih-di-rutan-bareskrim-polri-dia-sedang-ajukan-kasasi

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke