Salin Artikel

Wali Kota Nonaktif TanjungBalai M Syahrial Jalani Sidang Putusan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial akan menjalani sidang putusan Senin (20/9/2021) hari ini.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun M Syahrial adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Perkara ini juga melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, serta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dugaan suap penyidik KPK

M Syahrial ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2021 karena diduga memberi suap pada Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Ketua KPK Filri Bahuri menyebut, suap itu diberikan M Syahrial pada Robin dan Maskur untuk mengurus penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.

Pada perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Seret nama Azis Syamsuddin

Dua nama ikut terseret dalam perkara ini, pertama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adapun Azis disebut terlibat karena diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin yang berstatus penyidik KPK.

Perkenalan itu terjadi pada Oktober 2020 di kediaman Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan disebut M Syahrial lebih dulu bertemu dengan Azis untuk berkeluh kesah tentang kondisinya.

Kala itu, M Syahrial ingin mengikuti Pilkada di kota Tanjungbalai, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan sedang diselidiki KPK.

Azis lalu mengatakan pada M Syahrial akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.

“Setelah terdakwa setuju, Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya,” tutur jaksa.

Lili turut berkomunikasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga diduga terseret dalam perkara ini. Keterlibatan Lili pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mencurigai Lili sempat berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian pada 8 Juli 2021, Lili dilaporkan pada Dewan Pengawas KPK oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua orang penyidik yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Buntutnya, pada 30 Agustus lalu, Dewas KPK menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena terbukti telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial.

Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan Lili sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/10065581/wali-kota-nonaktif-tanjungbalai-m-syahrial-jalani-sidang-putusan-hari-ini

Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke