Salin Artikel

Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

Setidaknya, terdapat 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, salah satunya masuk kerja dan menaati jam kerja.

"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bakal diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Sanksi berat lainnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta, pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran sedang. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan.

Hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Adapun hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Teguran lisan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta, sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.

"Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/14122101/jokowi-teken-pp-pns-bolos-kerja-bisa-kena-sanksi-pemberhentian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke