Salin Artikel

Menag Dorong Kepolisian Proses Hukum Pihak yang Diduga Lakukan Penghinaan Simbol Agama

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong aparat kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

Menurut dia, semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," lanjut dia.

Yaqut juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan semua proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Ia pun berharap tokoh agama bisa terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Sebab, lanjut Yaqut, tugas tokoh agama salah satunya untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

"Tentunya tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ujarnya.

Yaqut juga mengingatkan pentingnya upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, serta bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.

"Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kasus ini bermula saat Muhammad Kece melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

"Sudah ditangkap," ujar Agus, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Agus mengatakan, Muhammad Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/11255641/menag-dorong-kepolisian-proses-hukum-pihak-yang-diduga-lakukan-penghinaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke