Salin Artikel

Beredar Kartu Nikah Digital dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag: Hoaks!

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan Kemenag.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata dia.

Kamaruddin mengatakan, mulai Agustus 2021 pihaknya memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Adapun pasangan pengantin yang menikah di bulan Agustus akan mendapatkan kartu nikah digital.

Ia mengatakan, kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, dan tanggal akad nikah.

Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kemenag.

Sementara itu, pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ujar dia.

Kamaruddin mengatakan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web dan jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

"Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb," ujar dia. 

Ia mengatakan, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan," ucap Kamaruddin.

"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/13561471/beredar-kartu-nikah-digital-dengan-4-kolom-foto-istri-kemenag-hoaks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke