Salin Artikel

Satgas: Persyaratan Masuk Mal Bersifat Uji Coba untuk Pekan ini

Dengan menerapkan syarat tersebut, pemerintah ingin memastikan kontrol dalam ekonomi dan kesehatan dapat berjalan bersamaan.

"Ya persyaratan itu adalah uji coba minggu ini. Dan ada beberapa tantangan tentunya," ujar Wiku dalam sesi tanya jawab virtual bersama media asing pada Kamis (12/8/2021).

Menurut dia, kebijakan menetapkan syarat menunjukkan kartu vaksinasi sebelum masuk mal adalah bagian dari new normal yang diuji coba pemerintah.

Apabila uji coba pekan ini menunjukkan hasil positif, pemerintah akan lebih yakin pembukaan kegiatan ekonomi bisa sejalan dengan kontrol kesehatan.

"Kita coba lakukan untuk memastikan bahwa kontrol ekonomi dan kesehatan dapat bekerja sama dan kita akan yakin begitu kita memiliki kemampuan minggu ini," kata Wiku.

Pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan, termasuk mal selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Nantinya, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.

Sertifikat vaksin pun dapat dengan mudah diunduh di aplikasi yang sama.

Namun demikian, pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan.

Adapun dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Meski dibuka, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan tetap harus ditutup.

Sementara itu, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).

Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan e-KTP.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Adapun kebijakan uji coba pembukaan mal mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Uji coba ini dilakukan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/06525801/satgas-persyaratan-masuk-mal-bersifat-uji-coba-untuk-pekan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke