Salin Artikel

Untuk Tangkap Harun Masiku, Interpol Indonesia Bersurat Khusus ke Negara Tetangga

Saat ini, red notice terhadap Harun Masiku sudah diterbitkan Interpol, tetapi sengaja tidak dipublikasikan untuk umum.

"Kami kirimkan permintaan khusus untuk mencekal atau menangkap jika subyek red notice (Harun Masiku) melintas," kata Amur dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (10/8/2021).

"Saat ini sudah beberapa negara merespons bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," ujar dia.

Selain itu, data dan informasi tentang Harun Masiku juga telah diterima oleh seluruh anggota Interpol yang totalnya terdiri atas 194 negara lewat jaringan i2047.

Dengan demikian, data tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu perlintasan seluruh negara anggota Interpol.

"Dalam sistem i2047 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," ucapnya.

Soal tidak dipublikasikannya data Harun Masiku di situs Interpol, Amur beralasan demi percepatan pencarian terhadap buronan tersebut.

Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.

Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.

"Nanti banyak tek-toknya dan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon. Sementara yang kami inginkan adalah percepatan," ujar Amur.

Selain ingin bisa mencari Harun Masiku lebih cepat, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku.

Menurut Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.


Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Data Harun Masiku belum dipublikasikan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Interpol, www.interpol.int, tidak ada sama sekali data Harun Masiku.

Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/15431241/untuk-tangkap-harun-masiku-interpol-indonesia-bersurat-khusus-ke-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke