Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui 13 poin keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai TWK tersebut.
Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK tidak dicabut.
"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
KPK menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).
Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman.
Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI," ujar Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/06412411/tolak-tindak-lanjuti-lahp-ombudsman-kpk-nyatakan-sk-pembebastugasan-pegawai