JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap waspada meskipun persentase kasus harian Covid-19 telah menurun.
Hal itu disampaikan Jokowi saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
'PPKM level 4 yang berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di level nasional, khususnya dalam penurunan persentase kasus harian, kasus aktif, dan persentase BOR (bed occupancy ratio)," tutur Jokowi.
"Walaupun sudah ada perbaikan namun perkemabangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid," lanjut Jokowi.
Meski melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus, Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap berpegang pada tiga pilar utama pengendalian Covid-19.
Ketiga pilar itu ialah vaksinasi di wilayah pusat mobilitas dan perkonomian, penerapan protokol kesehatan, dan melakukan pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan perawatan terhadap pasien Covid-19 (treatment).
"Termasuk menjaga BOR, menambah fasilitas isiolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat dan oksigen," lanjut Presiden.
Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/19532451/jokowi-minta-masyarakat-tetap-waspada-meskipun-kasus-harian-covid-19-mulai