Salin Artikel

Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Desakan ini muncul pasca Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Menurut salah satu guru besar anti korupsi, Azyumardi Azra ada dua alasan yang mendasari desakan tersebut.

"Pertama, selaku aparat penegak hukum sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa malaadministrasi," sebut Azra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Azra menjelaskan hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Ombudsman yang menyebut bahwa terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," kata dia.

Alasan kedua, lanjut Azra, laporan Ombudsman penting ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga antirasuah itu.

"Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris. KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang," jelas Azra.

"Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi evaluasi mendasar bagi KPK," sebutnya.

Terakhir para guru besar antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas perkara ini dengan memerintahkan Pimpinan KPK melantik 75 pegawai menjadi ASN.

"Atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelatikan pegawai KPK," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menyatakan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Tindakan maladministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.

Sementara itu pada Jumat (23/7/2021) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik 5 Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Harorangan Panggabean menuturkan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tumpak juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam putusan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti; kami juga tidak tahu," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/16142671/guru-besar-antikorupsi-desak-firli-dkk-taati-ombudsman-lantik-75-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke