Salin Artikel

Sejarah Hari Anak Nasional yang Sempat Berganti-ganti Tanggal Sebelum Ditetapkan 23 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - 23 Juni merupakan Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memperingati HAN dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Peringatan HAN juga diserukan melalui tagline #AnakPedulidiMasaPandemi, yang membawa pesan situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan komitmen melaksanakan HAN secara virtual, tanpa mengurangi maknanya.

Perlu diketahui bahwa peringatan HAN hari ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951 yang sepakat Pekan Kanak-kanak diperingati setiap tanggal 18 Mei 1952.

Namun pada 1953 di Bandung,  Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjadi tanggal 1-3 Juli.

Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar bisa bertepatan dengan libur sekolah anak.

Kemudian pada 1959 peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional sesuai seperti saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.

Lalu Kongres Kowani pada tanggal 24-28 Juni 1964 memperpanjang peringatan hari anak mulai tanggal 1-6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden RI pertama Soekarno.

Pada peringatan tanggal 1-6 Juni 1965, nama Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.

Di awal masa pemerintahan Presiden Soeharto pada 1967, tanggal peringatakan hari Kanak-kanak Nasional diubah kembali. Dewan pimpinan Kowani mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak.


Di tahun yang sama, pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudataan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.

Banyak pihak yang tiak puas peringatan hari Kanak-kanan bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia mengadakan kongres tanggal 26-28 Maret 1970 untuk menetapkan hari Kanak-kanak Nasional tanggal 17 Juni bertepatan dengan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pun menetapkan tanggal 17 Juni sebagai hari Kanak-kanak Indonesia menggantikan tanggal 18 Agustus.

Berdasarkan arsip Kompas (1/9/1973), sejak 1970-an peringatan hari Anak Internasional di Indonesia dilarang karena dianggap disalahgunakan oleh PKI. Pemerintah kemudian menggantinya dengan mengikuti peringatan hari Anak Sedunia setiap tanggal 20 November.

Pada 1980-an Peringatan Hari Kanak-kanak berubah nama menjadi Hari Anak Nasional. Hal ini diperlihatkan dengan rencana pembangunan Istana Anak-anak Idnonesia Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat penyelanggaraan hari Anak Nasional menggantikan Istana Olahraga Senayan pada tahun sebelumnya.

Dalam perkembangannya, banyak pihak yang mempertanyakan peringatan hari Anak Nasional pada 17 Juni karena dinilai tidak memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak. Lalu penggantian hari anak muncul kembali pada 1984.

Setelah melalui berbagai perundingan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Dengan alasan tanggal tersebut penting karena bersamaan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Penetapan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Keppres tersebut pun masih berlaku hingga sekarang.


Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari Anak Nasional dipandang perlu dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya. Hal ini dikarenakan anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/13465501/sejarah-hari-anak-nasional-yang-sempat-berganti-ganti-tanggal-sebelum

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke