Salin Artikel

Menteri PAN RB Minta Kementerian/Lembaga Percepat Reformasi Birokrasi

Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) bersama Wakil Presiden, Kamis (16/7/2021).

"Beberapa kementerian/lembaga yang belum menyempurnakan penyederhanaan birokrasi diminta segera menyempurnakan untuk mempercepat selesainya tahap I visi misi Presiden dan Wakil Presiden tentang reformasi birokrasi," ujar Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/7/2021).

Tjahjo mengatakan, hingga 30 Juni 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah dilaksanakan terhadap 90 kementerian/lembaga.

Jumlah struktur unit organisasi yang telah disederhanakan ada sebanyak 43.411.

Sementara untuk penyederhanaan birokrasi di level daerah, kata dia, akan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sebagai hasil dan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi diharapkan organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian," ujar Tjahjo.

Menurut dia, indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja sebuah instansi.

Dengan demikian, maka organisasi pun akan menjadi lebih agile, flatter, dan kolaboratif.

Terlebih apabila didukung penerapan teknologi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Melalui jabatan fungsional, SDM akan bekerja dalam tim-tim sesuai sasaran dan pengelolaannya fleksibel dan dapat dipertukarkan, namun tetap akuntabel," kata dia.

Dengan demikian, maka para pegawai aparatur sipil negara (ASN) pun tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku.

Justru, ujar Tjaho, mereka akan bekerja berdasarkan indikator kerja organisasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/14274381/menteri-pan-rb-minta-kementerian-lembaga-percepat-reformasi-birokrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke