Salin Artikel

Menkes Bentuk Satgas Oksigen Tangani Kekurangan Stok di Rumah Sakit

Budi mengatakan, Satgas Oksigen ini diberikan tugas untuk menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit.

"Dan transpotasi logistiknya ke rumah sakit dari produsen yang ada," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Budi mengatakan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga memberikan arahan kepada Kementerian Perindustrian agar stok oksigen di industri dialokasikan ke rumah sakit.

"Dan kalau perlu impor oksigen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan, distribusi oksigen sempat tersendat dan terjadi kekurangan di beberapa lokasi. Namun, saat ini, kondisi tersebut sudah dapat diatasi dengan baik.

"Tapi sekarang dengan pengaturan 5 produsen oksigen kita minta 100 persen dikasihkan ke masalah kesehatan," kata Luhut.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Umum Pusat Umum (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta sempat mengalami kelangkaan stok oksigen pada Sabtu (3/7/2021). Hal ini membuat perawatan intensif para pasien Covid-19 menjadi terganggu.

RSUP Dr Sardjito mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Kesehatan RI dan beberapa pejabat lainnya.

Pada Minggu (4/7/2021), Direktur RSUP Dr Sardjito Rukmono Siswishanto mengatakan stok oksigen telah tiba di rumah sakit itu.

Rukmono mengatakan, oksigen untuk menyuplai kebutuhan pasien di RSUP Dr. Sardjito sudah kembali menggunakan oksigen central.

"Truk oksigen likuid pertama masuk dan mengisi tabung utama, sehingga oksigen central sudah berfungsi kembali," ujar Rukmono dalam keterangan tertulis, Minggu.

Truk kedua yang membawa oksigen likuid kemudian menyusul tiba di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan langsung mengisi tangki central oksigen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/14435051/menkes-bentuk-satgas-oksigen-tangani-kekurangan-stok-di-rumah-sakit

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke