Salin Artikel

Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh.

Pernyataan itu menunjukan bahwa pihak Kejagung merasa tidak nyaman atas pemberitaan dari media.

“Menurut saya pernyataan kejaksaan tersebut aneh dan terlihat kejaksaan risih atas pemberitaan pengurangan vonis Pinangki. Wartawan itu kan sesuai dengan tugasnya, wajar jika menjadi saluran atas keresahan masyarakat,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, ia menganggap, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyebut bahwa negara sudah mendapatkan mobil yang merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki, tidak tepat dan menghina akal sehat.

“Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas dia.

Zaenur menjelaskan selain kerusakan yang diakibatkan Pinangki tidak sebanding, negara juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengungkap perkara tersebut.

Biaya yang dikeluarkan negara dalam pengungkapan kasus tidak sebanding dengan yang negara dapatkan dari mobil BMW X-5 dari perkara Pinangki.

“Berapa besar biaya negara yang keluar untuk perkara ini, mulai dari mengejar buronan ke luar negeri, digunakan untuk biaya penyidikan, dan penuntutan. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar ketimbang negara untung dari menyita mobil Pinangki,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, wajar bila masyarakat bereaksi pada pemotongan vonis Pinangki yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara karena merasa ada ketidakadilan hukum.

“Kenapa masyarakat terus berteriak karena melihat adanya dagelan, adanya permainan disini yang sangat menghina akal sehat,” ucap dia.

Zaenur menyebut saat ini yang ditunggu oleh masyarakat adalah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PT Jakarta itu.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 putusan Pengadilan Tipikor. Sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan kejaksaan maka harusnya mengajukan kasasi,” imbuh dia.

Diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media yang terus fokus pada pemotongan vonis jaksa Pinangki.

Dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021) Ali meminta agar media fokus pada pengungkapan tersangka-tersangka lain dari perkara ini.

Selain itu Ali juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta atas pengurangan vonis Pinangki.

Ia mengatakan bahwa negara sudah mendapatka mobil dari pengungkapan perkara korupsi Pinangki.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.

Namun, vonis pidana tersebut dipangkas oleh majelis hakim PT Jakarta di tingkat banding menjadi hanya hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta beralasan pengurangan vonis dilakukan karena Pinangki sudah mengakui perbuatannya, ia telah dipecat atas profesinya sebagai jaksa, dan menjadi seorang ibu yang mesti merawat dan menemani tumbuh kembang seorang anak.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana atas kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/13225051/pukat-ugm-keuntungan-negara-menyita-mobil-pinangki-tak-sebanding-dengan

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke