Salin Artikel

Pemerintah Didorong Berani Ambil Kebijakan Pengetatan Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19

Pasalnya, kasus Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami lonjakan.

Menurut dia, saat ini pemerintah harus bisa memilih antara mengambil kebijakan untuk lockdown wilayah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Saya membutuhkan satu keberanian dari pemerintah. Keberanian untuk membuat kebijakan yang tegas. Kalau memang mau lockdown ya di-lockdown. Kalau tetap mau PPKM mikro ya PPKM mikro sampai tanggal 28, keputusannya PPKM mikro," kata Trubus dalam diskusi virtual Perspektif Indonesia "Menyiasati Lonjakan Covid-19", Sabtu (19/6/2021).

Trubus menyadari, keputusan yang telah dipilih pemerintah adalah melanjutkan PPKM mikro hingga 28 Juni 2021.

Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah konsisten dan tegas melaksanakan kebijakan tersebut.

Salah satu cara penegasan itu adalah konsisten menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro.

"Tinggal mau melaksanakan ketegasan di situ. Kalau memang PPKM mikro ya itu tadi, pengawasan dan low imposement-nya ditegakkan. Karena apa, selama ini enggak ada sanksi-sanksi kepada masyarakat, supaya jera itu kan enggak ada," jelasnya.

Terkait penegasan sanksi, Trubus menilai beberapa daerah belum konsisten menjalankannya.

Ia mengambil contoh bagaimana DKI Jakarta yang sebetulnya memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mencantumkan sanksi terkait vaksinasi Covid-19.

Pasal yang dimaksud Trubus adalah Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Salah satu pasal mengatakan orang yang menolak divaksin itu didenda Rp 5 juta. Apakah itu sampai diterapkan sampai hari ini? Tidak ada, masyarakat yang menolak vaksin itu juga banyak di Jakarta," nilai Trubus.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Padahal, Trubus mengingatkan bahwa Jakarta ditargetkan mencapai vaksinasi kepada 7,5 juta orang karena dinilai sebagai role model.

"Tapi kenyataannya kan enggak sampai itu, sampai hari ini kan. Makanya kemarin Gubernur DKI kan dipanggil Presiden ya kaitannya itu, untuk memberikan satu dorongan kepada Gubernur untuk mengambil keputusan. Tapi sampai hari ini, Gubernur juga belum berani mengambil keputusan," tuturnya.

Selain itu, Trubus juga menilai tidak konsistennya pemerintah pusat dalam menegakkan aturan larangan mudik Lebaran.

Ia berpandangan, adanya lonjakan kasus Covid-19 bersumber dari tidak konsistennya penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

"Awalnya mudik itu dibolehkan, kemudian keluar SE Satgas yang melarang mudik. Tapi kemudian mengubah lagi ada istilahnya pengetatan. Baru setelah tanggal 6 Mei itu baru dilarang. Nah, ternyata selama pelarangan itu, ada yang namanya berkebutuhan khusus, ada yang karena dinas dibolehkan. Jadi tidak konsisten," ungkapnya.

Diketahui, kasus baru Covid-19 kembali melewati angka 10.000 pasien per hari, setelah empat bulan yang lalu mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan.

Padahal, empat bulan lalu, kasus Covid-19 di Indonesia rata-rata mencapai angka 5.000-6.000 kasus baru per hari.

Namun, hingga Jumat (18/6/2021), data dari Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, terjadi penambahan 12.990 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.963.266 kasus sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/19/10572561/pemerintah-didorong-berani-ambil-kebijakan-pengetatan-sikapi-lonjakan-kasus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke