Terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah Rizieq Shihab serta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
"Kami banding atas putusan yang Petamburan. Tadinya kami tidak banding, karena jaksa banding, maka kami banding juga," kata anggota tim huasa hukum, Sugito Atmo, saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tim kuasa hukum mengajukan kontra memori banding. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
"Kasus Megamendung kami buat kontra memori banding saja," ujar Sugito.
Sebelumnya, diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, majelis hakim menjatuhi hukuman delapan bulan penjara terhadap Rizieq dkk.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, majelis hakim memutus hukuman denda Rp 20.000.000 subsider lima bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/11363771/kasus-kerumunan-petamburan-kuasa-hukum-rizieq-karena-jaksa-banding-kami