Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Anggota Dewas Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5/2021).
Albertina dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan Stepanus Robin tidak bisa diampuni.
Tindakan tersebut, menurut dia, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut.
Albentina pun menyebutkan bahwa tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Kedua, Tumpak menyebut penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C," kata Tumpak.
Sebelumnya Tumpak mengatakan, Dewas KPK mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut sejak akhir April 2021.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, 27 April 2021.
Menurut Tumpak, pengumpulan fakta pelanggaran etik dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dalam kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 25 Mei 2021.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Ia diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/12375541/dewas-sebut-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-terima-suap-rp-16-miliar