Salin Artikel

PGI: Kami Menentang Semua Upaya Pelemahan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menentang segala upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap semua upaya pelemahan KPK, PGI selalu mengambil posisi untuk menentang pelemahan dimaksud," kata Sekretaris Umum PGI Jacky Manuputty, dalam keterangannya, dikutip dari laman PGI, Minggu (30/5/2021).

Jacky menilai, ada indikasi ketidakadilan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Sebab, pelaksanaan TWK telah menimbulkan stigma radikalisme dan sektarianisme terhadap pegawai yang tidak lolos tes.

"Pada posisi ini PGI harus bicara secara kritis sehingga aspek keadilan yang harus dijunjung tidak dikuburkan di bawah stigma talibanisme yang menerpa KPK," ucapnya.

Jacky menegaskan, PGI menolak radikalisme dan sektarianisme. Namun, kata Jacky, perlu diwaspadai dan dikritisi, apabila isu radikalisme dan sektarianisme menjadi alat untuk menyingkirkan individu atau kelompok tertentu.

"PGI selama ini menolak radikalisme dan sektarianisme, dan bila itu ada di KPK haruslah pula ditolak," tutur dia.

"Sekalipun demikian, patut pula diwaspadai, dikritisi, dan ditolak, bila radikalisme dan sektarianisme digunakan sebagai tongkat pemukul penguasa," kata Jacky.

Oleh sebab itu, Jacky meminta pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil TWK. Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menghentikan polemik yang berkembang.

Jacky berpendapat, jika tidak tidak ada keterbukaan, TWK terkesan menjadi upaya penyematan stigma tertentu kepada para pegawai yang tak lolos. Hal ini kemudian berdampak tidak hanya terhadap pegawai KPK, tapi juga keluarganya.

"Status ini akan menyematkan stigma yang secara merata dipikul oleh keluarga masing-masing orang, yang mana sudah terjadi bagi keluarga salah satu staf yang dalam pertemuan dengan PGI mengisahkan bagaimana keluarganya terdampak persoalan ini," ujar Jacky.

Narasi radikalisasi

Polemik pegawai KPK yang tak lolos TWK dinilai berpotensi menguatkan kembali narasi soal radikalisasi dan Taliban di lembaga antirasuah itu.

Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz, tak memungkiri adanya tudingan negatif terhadap pegawai yang tidak lolos tes.

Ia menilai, narasi radikalisme atau Taliban kembali menguat karena indikator dan ukuran dalam TWK yang tidak jelas.

Darraz berpandangan, narasi negatif tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Pegawai yang selama ini dianggap kritis coba disingkirkan melalui TWK dan dicap radikal.

“Masalahnya mereka yang dianggap tidak lulus TWK dan dituding tidak cakap dalam wawasan kebangsaan tanpa bukti yang jelas dan meyakinkan. Mereka yang selama ini mengkritik pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Darraz, saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Narasi Taliban dan radikalisme ini sempat ramai di media sosial saat polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Analis media sosial dan digital Universitas Islam Indonesia (UII) Ismail Fahmi menyebut isu tersebut diembuskan secara sistematis pada 7 September hingga 13 September 2019.

Fahmi menyebut kelompok pendukung revisi UU KPK menggunakan narasi lembaga antikorupsi itu dipenuhi dengan orang-orang yang berpaham radikal.

Kemudian, kelompok penolak revisi UU KPK menegaskan tidak ada radikalisme di internal KPK. Isu radikalisme ini juga sudah dibantah oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/05000051/pgi--kami-menentang-semua-upaya-pelemahan-kpk

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke