JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021).
Yoory ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
“YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo),” ucap Ghufron.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam laman elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Yoory Corneles Pinontoan dalam laporan harta kekayaan kepada KPK per 31 Maret 2020 yakni Rp 12.474.209.754.
Yoory tercatat memiliki enam bidang tanah yang berada di sejumlah tempat, yaitu di Tangerang, Jakarta Timur, Sleman, hingga Buleleng, Bali dengan total Rp 8.820.000.000
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan yang nilainya mencapai Rp 940.000.000.
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya DKI ini juga memiliki harta bergerak lainnya, sebesar Rp 100.000.000 dan surat berharga Rp 40.000.000
Yoory pun memiliki aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.545.577.054 serta harta lainnya yaitu Rp 623.066.700.
Adapun sub total kekayaannya yakni Rp 13.068.643.754. Namun, ia memiliki utang sebesar Rp 594.434.000.
Sehingga total kekayaannya Yoory Corneles Pinontoan yakni Rp 12.474.209.754.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/20054641/jadi-tersangka-eks-dirut-perumda-pembangunan-sarana-jaya-yoory-corneles