JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata dia.
Ali mengatakan, saat ini sidang praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang yakni penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.
Menurut Ali, KPK selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus tersebut dengan terus melengkapi alat-alat bukti perkara.
Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Ali.
"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," kata dia.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran merasa proses penyidikan yang dilakukan tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.
Dalam gugatannya, RJ Lino meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/11271551/kpk-serahkan-56-bukti-dan-hadirkan-dua-ahli-dalam-sidang-praperadilan-rj