Menurutnya, sinergitas yang berujung pada penangkapan menjadi sejarah bagi KPK dan Bareskrim Polri.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Dalam penangkapan Novi, sinergitas dua lembaga itu dimulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021). Selain Novi, ada enam tersangka lainnya.
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek, Haryanto.
Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/11254481/ott-bupati-nganjuk-polri-pertama-kali-kpk-dan-bareskrim-sinergi-ungkap-kasus