Salin Artikel

Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Menurut anggota Koalisi Save KPK sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, semestinya para pimpinan KPK memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada angka 3.22 halaman 340 yang menyebut bahwa mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Charles menjelaskan, dalam putusan itu MK menegaskan bahwa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang sudah ditentukan.

Sebab, pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak perlu diragukan.

Charles menyebut aturan tersebut diatur dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya kita harus mengingat kembali bahwa secara faktual teman-teman di KPK bukan pegawai swasta karena mereka selama ini digaji oleh negara," tutur Charles dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Charles juga mengatakan bahwa proses alih status kepegawaian di KPK bukan merupakan proses seleksi baru.

"Mereka sebetulnya sudah bekerja untuk negara, alih status bukan proses seleksi baru yang mana kemudian ada pernyataan lulus atau tidak," kata dia.

Sementara itu dalam pandangan Charles sebuah tes asesmen tidak bisa digunakan juga untuk melakukan pemecatan.

Sebab, asesmen hanya dilakukan untuk melakukan penilaian guna mempertimbangkan penempatan tugas seorang pegawai.

"Kalau dikatakan asesmen itu bagaimana menilai atau memberikan informasi untuk penempatan dan lain sebagainya. Dugaan narasi kalau seandainya kawan-kawan (pegawai KPK) itu dianggap wawasan kebangsaannya rendah, apa yang menjadi dasar secara hukum yang harus kita terima mereka harus disingkirkan dari KPK," ujar dia.


Jika sejumlah pegawai KPK akhirnya diberhentikan karena tidak lolos dalam TWK, Charles menyebu bahwa tindakan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi menghilangkan status kepegawaian hanya dengan dasar TWK saya pikir itu sesuatu yang inkonstitusional kalau kita merujuk pada putusan MK, dan bertentangan dengan pasal di UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak itu," kata dia.

Sebagai informasi beredar kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam menjalani TWS. Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel mengaku telah mendapatkan informasi tersebut, dan menyebut bahwa upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK terus terjadi.

Di sisi lain, para pegawai KPK yang mengikuti TWK mengatakan bahwa isi soal tes tersebut tampak janggal.

Sebab terdapat soal yang menyinggung tentang kepercayaan dan pandangan pribadi seseorang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/17211231/hasil-twk-dinilai-tak-bisa-dijadikan-dasar-pemberhentian-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke