JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku selektif dalam berkomunikasi.
Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabatnya, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari KPK.
"Saya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lili mengatakan, sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK, dirinya telah memiliki koneksi dengan berbagai pihak.
Namun ia menekankan, koneksinya saat ini dilakukan dengan batasan-batasan yang sesuai kode etik KPK.
Sebelum di KPK, Lili pernah menjadi bagian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun.
Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua LPSKperiode 2013-2018.
Lili menjelaskan, sebagai Pimpinan KPK, ia tak bisa membatasi komunikasi dengan pejabat daerah.
Kendati demikian, komunikasi yang terbangun itu dilakukan sebagai implementasi fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.
"Sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," tutur dia.
Lili juga menampik kabar bahwa dirinya diduga sempat berkomunikasi dengan tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait perkara yang bersangkutan apalagi untuk membantunya dalam perkasa yang sedang ditangani KPK," tegasnya.
Adapun kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sempat membuat sejumlah nama terseret.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menyebut bahwa M Syahrial berupaya menghubungi Lili untuk menanyakan tentang perkara yang sedang dialaminya.
Salain itu, KPK juga menduga bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terut terlibat dalam perkara tersebut.
Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang terjadi di rumahnya pada Oktober 2020.
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami dugaan keterlibatan Azis.
Terbaru, KPK mengajukan permohonan pencekalan atau pencegahan keluar negeri atas nama Azis Syamsuddin pada pihak imigrasi.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Tubagus Erif menyebut pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk Azis berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 27 April 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/15014091/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-mengaku-selektif-dalam-berkomunikasi