Salin Artikel

Konstruksi Perkara Dugaan Suap yang Menjerat Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Kasus suap tersebut terkait pengurusan dana bantuan pemprov Jabar ke pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. 

Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

Lili mengatakan, perkara ini diawali dari operasi tangkap tangan KPK di Indramayu pada 15 Oktober 2019.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu, ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka lain pada Agustus 2020, yakni Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam perkara ini, kata Lili, Carsa ES selaku pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi dan Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Dana proyek tersebut berasal dari bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Carsa meminta proyeknya masuk daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah Surahman selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, proporsal itu dibawa oleh Carsa kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas.

Setelah itu, Carsa bertemu Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq.

Setelah Ferry menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa.

Setelah selesai, Ferry memberikan proposal itu kepada Carsa untuk diberikan kepada Abdul Rozaq guna diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat, bersama Ade Barkah Surahman.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," ucap Lili.

Menurut Lili, Carsa mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 Miliar.

Lili mengatakan, Carsa bersepakat akan memberikan fee sebesar 3 sampai 5 persen kepada Abdul Rozaq. Realisasi pemberian itu disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan.

Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah Surahman secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta sebagai jasa meloloskan proyek.

Selain itu, Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantaranya dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.

"Dari uang yang diterima ARM (Abdul Rozaq Muslim) tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) dengan total sebesar Rp 1,050 Miliar," ucap Lili.

Akibat perbuatannya, anggota dan eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/06104751/konstruksi-perkara-dugaan-suap-yang-menjerat-anggota-dan-eks-anggota-dprd

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke