Salin Artikel

Sidang Rizieq dalam Kasus Petamburan dan Megamendung Dilanjutkan Senin Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 12 April kalau bisa start jam 9 pagi, berarti sebelum jam 9 sudah di sini, jam 9 kita sudah bisa mulai," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Selasa (6/4/2021).

Adapun sidang digelar hari Senin karena Selasa (7/4/2021) diperkirakan akan menjadi hari pertama bulan Ramadhan 1442 H atau hari pertama puasa.

Lalu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung juga ditetapkan untuk digabung karena diperkirakan akan banyak saksi yang sama dalam dua perkara itu.

"Untuk efisiensi pemeriksaan, mungkin ada saksi sama di perkara 221 (Petamburan) dengan perkara 226 (Megamendung) supaya tidak bolak-balik, sekaligus saja ya," kata Suparman.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku telah menyiapkan 10 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Saksi-saksi tersebut adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.

Adapun sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung ini dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Rizieq dan kuasa hukumnya dalam dua perkara tersebut.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/11001811/sidang-rizieq-dalam-kasus-petamburan-dan-megamendung-dilanjutkan-senin-depan

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke