Salin Artikel

Akan Digugat MAKI soal Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim, KPK: Penghentian Telah Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun penghentian penyidikan itu dilakukan terhadap dua tersangka, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk gugatan yang akan dilayangkan oleh MAKI tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa langkah yang telah diambil KPK telah melalui berbagai upaya dan telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) dan ditolak oleh MA," ucap Ali.

Ali menyatakan, pengajuan PK yang dilakukan KPK tersebut adalah pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA.

"Sedangkan SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021)

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," ucap dia.

Alasan MAKI melakukan gugatan praperadilan tersebut, kata Boyamin, yakni KPK dinilai mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.

Hal ini, menurut dia, sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata Boyamin.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ucap dia.

Kedua, menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ucap Boyamin.

Boyamin menyatakan, pada tahun 2008 MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

Ia mengatakan, putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut, kata Boyamin akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut." ujar Boyamin.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ujar dia.

Adapun menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/04/08412131/akan-digugat-maki-soal-penghentian-kasus-sjamsul-nursalim-kpk-penghentian

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke