Salin Artikel

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan AHY, Marzuki Alie dkk Tak Hadir

Namun, para pihak tergugat tidak menghadiri sidang sehingga ditunda selama dua pekan.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Antara.

AHY menggugat 10 orang terkait kisruh kepemimpinan di Partai Demokrat.

Sepuluh orang tergugat itu adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dilaporkan Antara, sidang perdana hari ini dibuka pukul 11.30 WIB dan sempat diskorsing hingga dibuka kembali pada sekitar pukul 14.15 WIB.

Namun, pihak tergugat tak kunjung datang hingga akhirnya majelis hakim memutuskan agar sidang ditunda selama dua pekan.

Anggota tim kuasa hukum AHY, Donal Fariz mengatakan, ketidakhadiran pihak tergugat menunjukkan mereka tidak menghormati proses hukum dan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti di depan hukum.

"Mereka tentu kita sayangkan, karena tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate. Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal.

Adapun dalam sidang hari ini majelis telah membacakan pihak penggugat dan tergugat.

AHY bersama Sekretaris Jenderal Teuku Rriefky Harsya menggugat 10 orang terkait kisruh kepemimpinan di Partai Demokrat.

Sepuluh orang tergugat itu adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Pihak AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya. Seperti tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, poin pertama meminta agar seluruh gugatan mereka dikabulkan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun atas nama Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).

Berikutnya, kubu AHY meminta agar 10 tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak berhak menggelar KLB.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian bunyi poin kelima dalam petitum seperti dikutip dari SIPP.

Keenam, majelis hakim diminta melarang Menkumham menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/18170241/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-gugatan-ahy-marzuki-alie-dkk-tak-hadir

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke