Salin Artikel

Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangguhkan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, permohonan dikabulkan dengan alasan kondisi kesehatan Zaim Saidi.

"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit," kata Helmy saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, Helmy menyatakan, pemeriksaan terhadap Zaim Saidi sudah selesai. Saat ini, Zaim Saidi dikenakan wajib lapor.

"Pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ujar dia. 

Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari. Masa penahanannya sempat diperpanjang sejak 23 Februari hingga 3 April 2021.

Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.

Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/08045541/penahanan-pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-ditangguhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke