Salin Artikel

Kode Inisiatif: MK Kabulkan 17 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Adapun, jumlah sengketa yang diputus MK yakni sebanyak 32 perkara yang masuk ke tahap pembuktian.

"Ada sebanyak 17 putusan yang MK kabulkan. Lalu 10 perkara atau putusan tolak dan lima perkara tidak dapat diterima MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Selasa (23/3/2021).

Sebanyak 17 perkara itu terdiri dari 16 perkara yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sementara, satu perkara lainnya diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Ihsan melanjutkan, dari berdasarkan dari 32 perkara yang diputus ada sebanyak 23 perkara yang memang masuk ambang batas perolehan suara untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kemudian, ada sembilan perkara yang melewati ambang batas sesuai ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi 23 perkara 13 perkara dikabulkan sebagian oleh MK dan sisanya 10 ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Sedangkan dari sembilan perkara yang tidak memenuhi ambang batas, ada temuan empat di antaranya merupakan putusan dengan amar dikabulkan.

Dan lima perkara sisanya tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum sehingga Pasal 158 diterapkan MK untuk memutus perkara tersebut.

Sidang putusan digelar MK sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Pelaksanaan sidang juga disiarkan secara daring.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/17015681/kode-inisiatif-mk-kabulkan-17-perkara-sengketa-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke