Salin Artikel

Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa

Adapun Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Berkas perkaranya pun dipecah, di mana Rizieq tercantum dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq bersama tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Total terdapat enam berkas yang rencananya disidangkan.

Minta hadir langsung

Sidang dimulai dengan perkara nomor 221 yang diadili oleh majelis hakim, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Di tengah persidangan, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara daring dari Bareskrim Polri.

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum, terdakwa wajib hadir di ruang sidang jika mengacu pada KUHAP.

Maka dari itu, pihak penasihat hukum meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim di hari yang sama.

Rizieq pun menyampaikan permintaan senada. Ia mengaku sedang dalam keadaan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang.

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.

Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang agar perangkat audio diperbaiki.

Munarman marah

Ternyata, audio juga masih bermasalah setelah sidang diskors.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, sempat mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.

"Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Hal itu kemudian ditengahi oleh ketua majelis hakim yang meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas, tetapi tidak dengan suara penasihat hukumnya.

Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung. Bahkan, ia sempat mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.

Bandingkan dengan Irjen Napoleon

Setelah itu, persoalan pelaksanaan sidang dan kendala teknisnya masih diperdebatkan.

Di sela-sela itu, Rizieq meminta izin untuk berbicara dan membeberkan sejumlah alasannya ingin dihadirkan langsung.

Salah satunya adalah kendala teknis. Suara dan gambar saat sidang secara daring dinilai kerap tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang digunakan dinilai dapat disabotase.

Ia juga membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, dirinya menjalani sidang secara virtual.

"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak. Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucap Rizieq.

Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.

Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal.

Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa kemarin. Sidang bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq walk out

Selanjutnya, sidang digelar untuk perkara nomor 225 terkait kasus RS Ummi. Rizieq kembali menjalani sidang secara daring.

Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar.

"Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.

“Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung hakim.

Pihak kuasa hukum Rizieq menyampaikan keberatannya atas keputusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.

Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.

Sempat ricuh

Di tengah permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung, kericuhan pun sempat terjadi.

Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.

“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.

“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar Munarman.

Peringatan majelis hakim ke jaksa

Setelah kejadian walk out, majelis hakim mengingatkan jaksa yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tempat ia mengikuti sidang.

"Saudara wajib menghadirkan terdakwa, oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap ketua majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa seizin majelis hakim.

Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.

“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.

“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.

Pada akhirnya, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga berkas perkara Rizieq pun ditunda.

"Perkara nomor 221, 225, dan 226 dibuka kembali hari Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara keseluruhan, hanya satu dari enam berkas perkara yang disidangkan, yakni terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Andi mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim karena ia tidak ditahan seperti terdakwa lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/07212181/sidang-perdana-rizieq-shihab-kemarahan-munarman-hingga-peringatan-hakim-ke

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke