Salin Artikel

Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Majelis menilai tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara sehingga oleh karenanya majelis hakim berpendirian, kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.

Di samping itu, majelis hakim memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Hal ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.

Jumlah penerimaan gratifikasi oleh kedua terdakwa juga berbeda antara dakwaan jaksa dengan putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Sementara, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak.

“Dengan alasan bahwa uang yang dari Freddy Setiawan tidak pernah diterima oleh terdakwa II Rezky Herbiyono maupun terdakwa I Nurhadi, akan tetapi uang tersebut ditransfer ke Rahmat Santoso selaku kuasa hukum Freddy Setiawan dalam perkara PK,” tutur hakim anggota.

Atas putusan tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, jaksa langsung mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/22495141/dinilai-tak-ada-kerugian-negara-nurhadi-dan-menantunya-tak-dijatuhi-pidana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke