Salin Artikel

Pemerintah Diminta Hapus PPN Obat-obatan

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengambil langkah penghapusan PPN obat-obatan pada masyarakat.

David juga menyebut, PPN pada obat-obatan lebih baik dibebankan pada pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

"Intensif perpajakan sebelumnya itu kan untuk masyarakat menengah ke atas. Pemerintah harus fair dengan memperhatikan masyarakat tidak mampu, salah satunya dengan menghapus PPN obat-obatan atau ditanggung pemerintah," sebut David dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

David mengatakan, saat ini masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Ia meminta pemerintah tidak hanya mewajibkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetapi juga perlu mengambil kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Jadi harus ada insentif dari pemerintah karena masyarakat harus mempersiapkan obat-obatan yang diperlukan minimal vitamin, antiseptik tangan dan obat-obatan yang dirasa perlu," ucap David.

Kondisi pandemi Covid-19, menurut David, membawa dampak turunnya ekonomi pada masyarakat.

Oleh karena itu, pemberian insentif PPN untuk obat-obatan akan sangat meringankan beban finansial masyarakat saat kni.

"Obat-obatan saat ini kan menjadi kebutuhan primer sehingga pemerintah harus segera menurunkan harga obat-obatan melalui insentif PPN tersebut," ucap dia.

David menyampaikan, harga yang harus dibayarkan masyarakat dengan PPN obat-obatan bisa digunakan untuk kebutuhan lebih mendesak lainnya.

"Bagaimana mungkin konsumen maksimal melindungi diri apabila obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 masih tinggi harganya dengan PPN, contoh obat A seharga Rp 300.000, kalau dikenakan PPN 10 persen maka harganya jadi Rp 330.000, kan lumayan nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk PPN tersebut untuk makan dua kali," ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/15174641/pemerintah-diminta-hapus-ppn-obat-obatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke