Salin Artikel

ICW Menentang Rencana KPK Terbitkan SP3

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) menentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sejumlah kasus lama yang menggantung dan belum diselesaikan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) merupakan dampak buruk dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

"Sejak awal ICW menentang seluruh substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tak terkecuali soal SP3. Maka rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan Pimpinan KPK itu merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK," ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Kurnia menegaskan, ICW tidak setuju KPK mengeluarkan SP3 karena dikhawatirkan akan menjadi bancakan korupsi.

Sebab, penilaian atas kelayakan sebuah perkara dilanjutkan atau tidak dapat didasarkan atas pandangan subjektivitas semata.

Selain itu, Kurnia menilai aturan soal SP3 tidak sesuai dengan pemaknaan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Dalam UU KPK hasil revisi, waktu penyelidikan dan penuntutan suatu kasus dibatasi hanya sampai 2 tahun. Selebihnya KPK berhak mengeluarkan SP3.

"Hal ini janggal karena semestinya UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan atau pun penuntutan," ucapnya.

"Sebaliknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sama sekali tidak menyinggung tentang pembatasan waktu penegak hukum menangani sebuah perkara," tutur Kurnia.

Kurnia mengkritik pembatasan waktu 2 tahun untuk menangani kasus korupsi, karena dalam proses pembuktiannya KPK butuh berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Implikasinya, waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat.

"Kedua sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transaksional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegakan hukum secara cepat menuntaskan perkara," ujar Kurnia.

"Tak jarang para pelaku korupsi mengelabui penegak hukum dengan menyebarkan uang hasil kejahatannya ke beberapa negara," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan untuk menghentikan kasus yang sudah lama menggantung.

Sebab, terdapat kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016, namun sampai saat ini tak kunjung masuk dalam proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami kasus-kasus yang layak dihentikan prosesnya jika memang tak cukup bukti.

Salah satu kasus yang diperhatikan KPK adalah kasus suap penanganan perkara pemalsuan serikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto.

"Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com.

"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pakai kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/23594081/icw-menentang-rencana-kpk-terbitkan-sp3

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke