Seperti diketahui, Sutikno adalah tersangka dugaan suap terhadap Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," lanjut Ali.
Ali menyebut, penahanan kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ucap Ali.
Adapun Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di sana.
Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan seorang bernama Sukiro untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait rencana pembebasan lahan.
Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/14144041/kpk-limpahkan-tersangka-penyuap-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-purwadisastra