Salin Artikel

KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Jaksa

Seperti diketahui, Sutikno adalah tersangka dugaan suap terhadap Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," lanjut Ali.

Ali menyebut, penahanan kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ucap Ali.

Adapun Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di sana.

Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan seorang bernama Sukiro untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/14144041/kpk-limpahkan-tersangka-penyuap-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-purwadisastra

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke