Salin Artikel

Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dilibatkan

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, keterlibatan Komnas HAM diperlukan karena selama ini banyak terjadi pelaporan pada pembela HAM dengan menggunakan pasal-pasal karet pada UU ITE.

Selain itu, ia menilai, Komnas Perempuan perlu dilibatkan karena banyak laporan korban kekerasan gender justru dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban.

“Selama ini pasal-pasal karet dalam UU ITE menunjukan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kekuasaan yaitu penguasa, pengusaha atau aparat penegak hukum, maka hampir dapat dipastikan pemilihan TIM Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” sebut Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Tanpa adanya pihak independen dalam tim Kajian UU ITE, Erasmus menilai, proses kajian UU tersebut hanya akan berfokus pada aspek legalistic formal dan mengabaikan situasi ketidakadilan yang terjadi.

“Dengan begitu Tim Kajian UU ITE akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistic formal dan mengabaikan adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE,” kata dia.

Lebih lanjut, Erasmus menegaskan bahwa revisi UU ITE peru dilakukan secara substantif pada pasal-pasal karet yang ada.

Ia mengatakan, jika keberadaan Tim Kajian UU ITE hanya bekerja untuk menentukan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu pada UU ITE, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat.

“Pedoman interpretative tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” kata Erasmus.

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet dalam UU ITE.

Menurut Henri, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” papar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Pengajuan judicial review Pasal 27 Ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015, dan 2016. Hasilnya dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon

Sementara uji materi Pasal 28 Ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/11460511/revisi-uu-ite-koalisi-masyarakat-sipil-minta-komnas-ham-dan-komnas-perempuan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke