Salin Artikel

Soal Wacana Revisi UU ITE, KSP: Butuh Waktu Kaji Pasal Multitafsir

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mengkaji pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berpotensi multitafsir.

Langkah ini dilakukan menyusul wacana revisi UU ITE yang sebelumnya dilemparkan Presiden Joko Widodo.

"Saya kira kan sedang berproses, Presiden sudah memerintahkan Kapolri dan juga Menko Polhukam untuk kemudian nanti mengkaji," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," tuturnya.

Menurut Donny, prinsipnya pemerintah tetap menginginkan adanya aturan hukum yang memayungi ekosistem digital di Tanah Air.

Pemerintah ingin masyarakat yang berkomunikasi dan bertransaksi melalui ekosistem digital terlindungi dari hasutan, fitnah, hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian.

Bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.

Donny menyebut, wacana revisi UU ITE muncul karena Presiden merasa gundah melihat kegaduhan di sosial media. Masyarakat saling melapor dengan berlandaskan UU ini.

Banyak orang yang sejatinya tidak bersalah atau korban yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal-hal seperti ini lah yang ingin diperbaiki oleh pemerintah.

"Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapa pun yang berbuat pidana di sosial media, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti, akan diproses. Tapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat," ujar Donny.

Donny mengatakan, jika wacana revisi UU ITE teralisasi, maka hal-hal yang berkaitan dengan hasutan, fitnah, hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian akan dipertajam.

Revisi ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya multitafsir terhadap hal-hal tersebut.

"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas Presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata Donny.

Adapun Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/19325391/soal-wacana-revisi-uu-ite-ksp-butuh-waktu-kaji-pasal-multitafsir

Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke